Klarifikasi: Oknum PNS Nyabu di Kuningan Bukan Satpol PP, Tapi Kasi Trantib di Kecamatan
KUNINGAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Agus Basuki membantah oknum PNS berinisial AN yang ditangkap polisi karena kasus narkoba adalah anggota instansi yang dipimpinnya.
Dikatakan kepala Satpol PP, oknum PNS yang nyabu menduduki posisi kasi trantib kecamatan atau jabatan struktural. Sehingga tidak masuk dalam struktur organisasi Satpol PP Kabupaten Kuningan.
\"Yang bersangkutan bukan Anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan,\" kata Agus, meluruskan penyebutan terhadap tersangka.
AN, kata dia, perangkat kecamatan sebagai Kasi Trantibum Kecamatan yang dulu disebutnya Mantri Polisi (MP) dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Baca juga:
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Haris Ahzar Siap Dipenjara
- Hujan Deras dan Angin Kencang Membuat Atap Kios dan Ruko di Cipeujeuh Wetan Porak-poranda
\"Bisa dilihat dalam struktur organisasi Satpol PP tidak ada jabatan Kasi Trantibum Kecamatan,\" ungkap Agus meluruskan.
Agus mengatakan, untuk tingkat kecamatan memang ada anggota Polisi Pamong Praja, namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.
Kemudian saat membutuhkan anggota Pol PP Kecamatan, kata dia, pihaknya tidak bisa langsung perintah saja melainkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan camat setempat yang kemudian akan memerintahkan petugas tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Hasil laga semi-final All England 2022, Pasangan Bakri Tumbangkan The Minions
- Pengacara Senior OC Kaligis Sebentar Lagi akan Bebas dari LP Sukamiskin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: